SUGENG RAWUH SEDEREK KABEH ...

Kamis, 09 Agustus 2012

Mengenal PNPM-MPd

I. KEBIJAKAN POKOK


1.1.     LATAR BELAKANG


Indonesia memiliki  persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan.  Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan  berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan  dan partisipasi masyarakat.

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran  pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan  visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan   pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).


1.2.     TUJUAN


Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.



Tujuan khususnya meliputi:
a.   Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b.   Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c.   Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d.   Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e.   Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f.    Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
g.    Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

1.3.     KELUARAN PROGRAM


a.    Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
b.    Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
c.    Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif
d.    Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat
e.    Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
f.     Terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa dalam pengelolaan pembangunan
g.    Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

1.4.     PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau   nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.  Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:

a.    Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah  masyarakat  hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata

b.    Otonomi.  Pengertian prinsip otonomi adalah  masyarakat   memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar

c.    Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari  pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat

d.    Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin

e.    Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill

f.        Kesetaraan dan keadilan gender.  Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki  dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik

g.    Demokratis.  Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat

h.    Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif

i.         Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah  masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan

j.         Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

Melongok Jendela Partisipasi Pembangunan


MUSRENBANG KECAMATAN INTEGRASI  *
Melongok Jendela Partisipasi Pembangunan


Otonomi terus berlari menggelinding, mulai dari daerah ke desa. Itulah kata yang paling tepat merangkum  perjalanan masa depan desa. Hal itu ini salah satunya terekam dari  pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Integrasi Kecamatan Gumelar Kamis, 16 Februari 2012 kemarin. 

Seperti dinyatakan oleh Camat Gumelar Drs. Purjito ketika membuka acara musrenbang Kecamatan bahwa pembangunan seyogyanya harus dibahas dengan matang di tahap perencanaan agar hasilnya optimal. Salah satunya yaitu bagaimana menentukan  prioritas usulan skala kabupaten yang akan membawa dampak ekonomi secara luas. “Gumelar memiliki potensi yang cukup menarik, mulai dari peternakan kambing PE, wisata  dan merambah ke wilayah industry rumahan seperti  pembuatan tepung tapioka yang konon merupakan salah satu kantong terbesar di Jawa Tengah”.
Beberapa kalangan menilai bahwa perhatian,  konsentrasi dan dukungan Pemerintah cukup terbatas. “ misalnya saja aspek produksi dan pemasaran masih berjalan sendiri- sendiri, belum ada sentuhan yang lebih menjanjikan misalnya pengembangan ke hasil olahan lain seperti tepung mokaf ” tambahnya.

Disisi lain berdasarkan pengamatan pribadi, masyarakat sekitar menilai belum ada penanganan yang serius mengenai pengolahan limbah buangan tapioka, sehingga belum di organisir dengan mengedapankan pola yang ramah lingkungan yang menerapkan study kelayakan AMDAL.

Sebagai Kecamatan pegunungan yang cukup jauh dari kota, ada beberapa tantangan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Dari diskusi pleno menyatakan hambatan infrastruktur menjadi kendala yang besar.  “ bagaimana mau maju jika akses antar wilayah belum terbuka lebar” kata Budiono, S.Pd selaku Ketua BKAD.

Keberpihakan Hak Dasar MDGs
Dari Tim Pemantau Musrenbang Kabupaten menyatakan bahwa kedepan keberpihakan  pemenuhan hak dasar MDGs  menjadi item yang harusnya dituangkan dalam usulan pembangunan. “Yang paling urgen tentu  membrantas kemiskinan dan kelaparan” lanjutnya.
 Hal ini menjadi dasar bahwa sebenarnya desa dipolakan sebagai salah satu institusi yang secara programik menjadi leading sector dari program millennium.
            Di forum diskusi untuk menentukan prioritas kecamatan  muncul perdebatan yang cukup alot untuk menentukan indicator usulan mana yang akan sangat prioritas, hal ini terjadi karena sebagian besar desa memiliki usulan fisik infrastruktur lebih dari satu. Hanya saja dengan kedewasaan delegasi desa ini kemudian disepakati agar jika bisa desa memprioritaskan usulan antar wilayah, baru kemudian disusul dengan usulan yang sifatnya internal desa atau lingkungan.


(dimuat di Harian Suara Merdeka Jawa Tengah red.)