sumber www.gumelar.com
Penambangan liar emas di sejumlah desa di Kecamatan Gumelar
Kabapuaten Banyumas, Jawa Tengah kembali marak ketika harga logam mulia ini
naik. Jatuhnya korban jiwa penambang akibat terkubur tanah galian tak membuat
para penambang tradisional menyerah.
Lokasi penambangan tepat di perbatasan antara Desa Cihonje dengan
Desa Paningkaban,kedua desa tersebut dipisahkan oleh Jalan Raya Ajibarang –
Gumelar. Sebelah Timur Jalan Wilayah Desa cihonje dan Sebelah Barat adalah Desa
Paningkaban. Kegiatan penambangan kini terus meluas. Meski kegiatan tersebut
tidak memiliki ijin alias penambangan liar, namun belm ada upaya penertiban.
Pada lereng bukit setinggi seratus meter ini terdapat 20 lebih
lubang galian yang dibuat oleh para penambang. Rata –rata setiap pertambangan tradisonal
tersebut menyerap 5- 10 tenaga kerja dan mereka diupah antara Rp.25.000-
50.000/hari. Di tempat ini pula ratusan penambang melakukan kegiatan setiap
hari. Mereka tanpa merasa takut meskipun dalam keadaan hujan deras dan bisa
mengancam bencana longsor di wilayah tersebut. (Sumber : www.gumelar.com)
sumber
www.gumelar.com
Menurut Darkim (51), salah seorang penambang, kegiatan berburu
emas itu sudah dilakukan sejak setengah tahun lalu. Lokasi ini menjadi terkenal
dengan potensi tambang, setelah tahun 2007 lalu, mahasiswa ITB melakukan
penelitian dan menemukan potensi emas yang cukup banyak di bukit desa
Paningkaban. Tidak heran jika kini bermunculan para penambang yang tak hanya
dari warga setempat tetapi juga warga di luar daerah. (Sumber : www.banyumasnews.com)
Pada awalnya penambangan emas dilakukan oleh orang Tasik Jawa
Barat, tanah warga disewakan kepada mereka. Kemudian warga setempat juga turut
ikut menambang. Dalam sehari, satu lokasi penambangan bisa mendapatkan lima
gram emas murni. Emas ini kemudian dikumulkan dan dijual kepada pengepul dari
Tasikmalaya Jawa Barat.
Selain penambang dari warga setempat, di lokasi ini tanah warga
telah dibeli oleh pemodal luar daerah seperti Tasikmalaya Jawa Barat, Cilacap
dan Tegal. Harga tanah di wilayah tersebut langsung melonjak tinggi, bahkan ada
beberapa petak lahan yang sudah ditawar sampai Milyaran Rupiah. Biaya
penambangan memang tidak sedikit, pemilik pertambangan harus menyiapkan uang
ratusan juta rupiah, biaya tersebut adalal untuk pengalian tanah yang bisa
memakan waktu berminggu-minggu dan baku berupa bambu dan kayu untuk penahan
tanah galian.
Cukong yang memiliki modal besar ini membangun puluhan tenda untuk
lokasi penambangan. Mereka mampu menyediakan peralatan lengkap yang digunakan
untuk menggali dan memproses material galian hingga mendapatan butiran emas.
sumber
www.gumelar.com
Para penambang mengaku, kegiatan mereka dilakukan secara ilegal.
Karena proses perijinan memakan waktu lama dan biaya yang mahal. Hal tersebut
sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas ESDM Banyumas Anton Adi Wahyono
menyatakan bahwa sebetulnya memang penambangan emas di sejumlah desa di Kec.
Gumelar, yakni Gancang, Kedungurang, Paningkaban, dan Cihonje bisa dikatakan
liar. “Para penambang belum mengantongi izin. Kita sudah berkali-kali melakukan
penertiban dengan cara memperingatkan mereka. Namun, sampai sekarang masih
tetap nekat,” katanya. (Sumber : www.tekmira.esdm.go.id)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Jawa Tengah
(Jateng) mengalami dilema dalam penertiban penambangan liar emas. ESDM Banyumas
akan tetap terus meminta supaya penambang menghentikan aktivitasnya. Pihaknya
mau membantu memfasilitasi terhadap para penambang yang akan mengajukan
perizinan. “Tentu perizinan akan diberikan jika memenuhi syarat-syarat sesuai dengan
ketentuan yang ada,” ujarnya. (Sumber : www.tekmira.esdm.go.id)
Sementara dari sudut pandang ekonomi aktivitas tersebut mampu
tenaga kerja dan mengerakan roda perekonomian. Masyarakat terlihat bersemangat,
harapan dan mimpi indah menjadi perbincangan setiap saat. Namun di setiap
cerita indah selalu terselip cerita sedih. Banyak juga warga yang sudah
menggali berpuluh-puluh meter tetapi belum juga mendapatkan butiran emas
seperti yang diharapkan. Padahal ratusan juta sudah di keluarkan.
sumber
www.gumelar.com
Dari sudut pandang lingkungan aktifitas tambang illegal merusak
alam, karena mereka tidak memperhatikan dampak lingkungan akibat perubahan
bentang alam dan limbah merkuri pada pengolahan biji emas yang berdampak luar
terhadap kesehatan masyarakat. Jika limbah merkuri sudah mencemari mata air
maka dalam jangka panjang akan muncul banyak penyakit dan penurunan kualitas
genetis yang sifatnya permanen. Semoga Pemda Banyumas segera melakukan langkah
preventif untuk melakukan penertiban tambang tersebut agar penambangan
berlangsung sesuai dengan konsep green mining.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar