I. KEBIJAKAN POKOK
1.1. LATAR BELAKANG
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan
di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah,
kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih
dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di
perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya
harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan.
Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan
kapasitas, dan pendayagunaan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri
Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa
tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK),
yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa
penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi
dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan
dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk
memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya
di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi
masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan
kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan
partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas
dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5)
pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri
Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat
miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif,
serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka
PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan
yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan
tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah
tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
1.2. TUJUAN
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan
mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan
partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok
perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
pelestarian pembangunan
b. Melembagakan
pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan
kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan
partisipatif
d. Menyediakan
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan
pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong
terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
g. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam
upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
1.3. KELUARAN PROGRAM
a. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin
(RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
b. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan
antar desa
c. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam
memfasilitasi pembangunan partisipatif
d. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan bagi masyarakat
e. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan
pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
f. Terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa dalam
pengelolaan pembangunan
g. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para
pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
1.4.
PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai
prinsip atau nilai-nilai dasar yang
selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun
tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut
diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan.
Prinsip-prinsip itu meliputi:
a.
Bertumpu pada
pembangunan manusia. Pengertian prinsip
bertumpu pada pembangunan manusia adalah
masyarakat hendaknya memilih
kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada
pembangunan fisik semata
b.
Otonomi. Pengertian
prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri
secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
c. Desentralisasi. Pengertian prinsip
desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk
mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber
dari pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kapasitas masyarakat
d. Berorientasi pada
masyarakat miskin. Pengertian
prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang
diambil berpihak kepada masyarakat miskin
e. Partisipasi. Pengertian prinsip
partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur
tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan,
pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga,
pikiran, atau dalam bentuk materill
f. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan
gender adalah masyarakat baik laki-laki
dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program
dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam
pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
g.
Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah
masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara
musyarawah dan mufakat
h.
Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah
masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan
keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun
administratif
i.
Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan
dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan
kemiskinan
j. Keberlanjutan. Pengertian prinsip
keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan
pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar